Selasa, 08 April 2014

Pemerintah Batasi Ijin Impor Gandum


Jakarta – Kementerian Perdagangan akan membatasi izin impor tepung terigu dengan menerapkan sistem kuota. Hal tersebut dilakukan dengan tujuan agar industri tepung terigu lokal tidak terganggu dengan serbuan produk impor tepung terigu. Hal tersebut seperti diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Bachrul Chairi di Jakarta, akhri pekan kemarin.
Bachrul menyatakan bahwa pihaknya akan menerapkan kebijakan tersebut mulai Mei hingga Desember 2014. “Impor tepung terigu akan dibatasi. Besarannya 441.141 ton dimulai periode mulai 4 Mei hingga 4 Desember 2014,” katanya.
Sejauh ini, Indonesia mendatangkan tepung terigu impor dari 3 negara yang merupakan pemasok terbesar yaitu Srilanka, Ukraina, dan Turki. Selama periode Mei-Desember 2014, izin impor yang akan diberikan hanya 441.141 ton, antaralain untuk terigu dari Turki mencapai 251.420 ton, Srilanka 136.754 ton, Ukraina 22.507 ton, serta negara-negara lainnya 30.088 ton.
Sementara itu, proses pemasukan tepung terigu impor juga akan diperketat. Tepung terigu impor hanya boleh dimasukan melalui Pelabuhan Belawan (Medan), Boombaru (Palembang), Panjang (Lampung), Tanjung Perak (Surabaya), Tanjung Emas (Semarang) dan Pelabuhan Soekarno-Hatta (Makassar). Sebanyak 6 pelabuhan tersebut sudah diberikan rekomendasi oleh pemerintah.

sumber :  http://www.neraca.co.id/article/40273/Impor-Terigu-Dibatasi-Mulai-Mei

Tidak ada komentar:

Posting Komentar